KOMITE SMAN 2 SANGATTA UTARA

SUSUNAN PENGURUS KOMITE SMA NEGERI 2 SANGATTA UTARA

STRUKTUR KOMITE (FILEminimizer)

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KOMITE SEKOLAH

Komite Sekolah adalah lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.

Tujuan Komite Sekolah :

Komite Sekolah bertujuan untuk:
  1.  Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan;
  2. Meningkatkan tanggung jawab dan peranserta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan;
  3. Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan

Peran Komite Sekolah :

  1. Pemberi pertimbangan (Advisory Agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
  2. Pendukung (Supporting Agency) baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
  3. Pengontrol (Controlling Agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
  4. Mediator (Mediator Agency) antara pemerintah (Executive) dengan masyarakat di satuan pendidikan.

Fungsi Komite Sekolah :

Untuk menjalankan perannya komite sekolah mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Mendorong perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  2. Melakukan kerja sama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
  4. Memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai: a). kebijakan dan program pendidikan; b). rencana anggaran pendidikan dan belanja madrasah (RAPBM); c). Kriteria kinerja satuan pendidikan; d). criteria tenaga kependidikan; e). hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
  5. Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
  6. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
  7. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
Komite Sekolah dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai penunjang dalam pelaksanaan proses pembelajaran yang sejalan dengan kondisi dan permasalahan lingkungan masing-masing sekolah.
Komite sekolah dapat melaksanakan fungsinya sebagai partner sekolah dalam mengadakan sumber-sumber daya pendidikan dalam rangka melaksanakan pengelolaan pendidikan yang dapat mewujudkan fasilitas bagi guru dan siswa untuk belajar sehingga pembelajaran menjadi semakin efektif.
Adanya sinergi antara komite sekolah dengan pihak sekolah melahirkan tanggung jawab bersama antara sekolah dan masyarakat sebagai mitra kerja dalam membangun pendidikan. Dari sini masyarakat akan dapat menyalurkan berbagai ide dan partisipasinya dalam memajukan pendidikan di daerahnya.
Pihak sekolah harus mampu meyakinkan orang tua, pemerintah setempat, dunia usaha, dan masyarakat pada umumnya bahwa sekolah itu dapat dipercaya. Dengan demikian, sekolah pada tataran teknis perlu mengembangkan kemampuan menganalisis biaya sekolah yang berkorelasi signifikan terhadap mutu pendidikan yang diperolehnya.
Pemberdayaan Komite Sekolah dapat diwujudkan diantaranya melalui pelibatan mereka dalam penyusunan rencana dan program sekolah, RAPBS, pelaksanaan program pendidikan dan penyelenggaraan akuntabilitas pendidikan.
 [slideshow_deploy id=’353′]